Rabu, 19 September 2018

SEJARAH LAHIRNYA MADRASAH DI INDONESIA

SEJARAH LAHIRNYA MADRASAH DI INDONESIA

MadrasahMadrasah merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya sekolah. Di Indonesia madrasah dikhususkan sebagai sekolah yang kurikulumnya terdapat beberapa tambahan pelajaran tentang ilmu keislaman. Sedangkan jenjang pendidikannya antara lain :
Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Madrasah bukan lembaga pendidikan Islam asli Indonesia, tetapi berasal dari dunia Islam Timur Tengah yang berkembang sekitar abad ke – 10 dan 11. Kehadiran madrasah di Indonesia menunjukkan fenomena modern dalam sistem pendidikan Islam Indonesia. Tim Penyusun Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia dari Dirjen Binbaga Depag RI menetapkan madrasah pertama kali berdiri di Pulau Sumatera, madrasah tersebut adalah Madrasah Adabiyah (1909), yang dimotori oleh Syaikh Abdullah Ahmad. Kemudian pada tahun 1910 berdiri pula Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M.Taib Umar, lalu M.Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel. Setelah itu Syeikh Abdul Karim Amrullah mendirikan Madrasah Tawalib di Padang Panjang dan H.Abdul Somad mendirikan pula Madrasah Nurul Uman di Jambi.
Pendiri MadrasahMadrasah kemudian berkembang di Jawa mulai 1912. Melahirkan model madrasah dalam bentuk Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Penggagas model baru ini bermacam – macam, dari mulai NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dll.
Ada dua faktor yang melatar belakangi lahir dan tumbuhnya madrasah di Indonesia, yakni faktor adanya respon terhadap politik kolonial Belanda dan faktor munculnya pembaharuan pemikiran keagamaan, yakni dengan munculnya gerakan pembaruan yang dimotori oleh tokoh intelektual muslim diberbagai daerah dan organisasi sosial keagamaan. Berkat dukungan politik pemerintah Indonesia dan dengan dikeluarkannya keputusan bersama menteri serta UU Sistem Pendidikan Nasional, maka semakin memperkuat posisi madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar